Sabtu, 14 Desember 2013

Dibakukan, Guru Profesional = Guru yang Ikut PPG

Saya teringat dulu ketika IKIP Bandung akan diubah nama menjadi Universitas (saya dulu masih jadi mahasiswa IKIP saat itu sms terakhir)  adalah dengan cita-cita bahwa IKIP Bandung akan menjadi satu-satunya lembaga pendidikan tinggi yang pencetak pendidik dan tenaga kependidikan maka diubahlah nama IKIP Bandung menjadi UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA yang kita kenal dengan akronim UPI.

Bertahun-tahun kemudian setelah saya lulus, yang saya ketahui kemudian ternyata di UPI terdapat jurusan "science" atau ilmu murni. Bahkan lulusan UPI hanya mendapat ijasah sarjananya saja tidak beserta ijasah kependidikannya atau yang kita kenal dengan nama AKTA.

Usut punya usut tenyata memang akta IV sudah dihapuskan, nah... kemudian saya bertanya-tanya lalu bagaimana syarat tenaga kependidikan yang harus punya ijasah akta? Beberapa teman seperjuangan yang kebetulan tidak berasal dari LPTK berbondong-bondong mengambil akta di beberapa perguruan tinggi swasta. Wah.... ribet juga saya pikir...

Beberapa waktu kemudian saya mendengar bahwa akta juga telah dihapus. Wah... saya tambah heran lagi.

Setelah saya jadi guru, saya menemukan banyak sekali teman-teman pengajar yang memang tidak berasal dari lembaga pendidikan, dan boleh mengajar. Saya pikir mungkin karena akta tidak ada makanya orang yang tidak mempunyai ijasah kependidikan boleh mengajar.

Kemudian ramai-ramai ada program sertifikasi yang membuat profesi guru jadi ramai dibicarakan bahkan diminati, maka tambah menjamurlah lembaga yang membuka kelas AKTA. Saya pikir memang gak ada masalah, hanya saja memang terkadang terbetik rasa.. wah..profesi guru memang hebat.... siapun bolehlah ... beda banget yah sama profesi yang lain seperti dokter, pengacara, bahkan perawatpun tidak boleh sembarangan. hmmmm....

Beberapa hari ini kemudian saya dengar bahwa akan ada pendidikan profesi bagi calon guru dengan maksud yang cukup menarik.
“Guru yang profesional adalah lulusan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah mengikuti proses seleksi untuk mengikuti pengembangan personal dan social dengan mengikuti program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) setahun,” kata Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd. selaku Ketua Asosiasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI) dalam focused group discussion (FGD) di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Mungkin ini jawaban dari pertanyaan yang selama ini saya lontarkan. Jika maksdunya seperti yang tertera disitu, saya pribadi sangatlah setuju. Silahkan untuk membuka link berikut
http://berita.upi.edu/2013/12/13/dibakukan-guru-profesional-guru-yang-ikut-ppg/

Guru juga profesi yang harus profesional. Setiap guru harus tenaga yang profesional yang tahu cara, teknik, serta metode pembelajaran. Jangan sampai salah menangani anak didiknya, jika salah maka apa yang akan terjadi di masa yang akan datang??

Tulisan ini hanyalah sebuah pemikiran sederhana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar