Rabu, 11 Desember 2013

Bagaimana kalau "PEMERINTAH" kita ganti?

Hari ini saya tergelitik dengan penggunaan kata dalam bahasa Indonesia yang mungkin 'Nyeleneh' menurut pembaca. Kata tersebut adalah PEMERINTAH, hmm... apa yang menggelitik saya?
Oke. . . Saya coba jelaskan.
Dalam bahasa Indonesia, awalan pe- mengandung arti yang me- seperti halnya penonton artinya yang menonton, pencuri artinya yang mencuri, pekerja artinya yang mengerjakan. Jadi awalan pe artinya adalah orang yang me- nah pemerintah pasti dong artinya yang memerintah.
Nah, sekarang apasih makna dari kata perintah?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia atau yang sering kita singkat dengan (KBBI) menjelaskan bahwa
pe - rin - tah :  perkataan yang digunakan untuk melakukan sesuatu.
Anda boleh membukaKBBI untuk menemukan arti kata PEMERINTAH. Pemerintah yaitu [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang


Singkatnya, bila boleh  saya simpulkan pemerintah adalah orang yang berkuasa untuk mengatur negara baik dari segala sosial, hukum, dan lain sebagainya. Kasarnya, boleh dong pemerintah menyatakan A, B, C atau Z. Boleh dong pemerintah menyatakan merah, hitam, putih, bahkan abu-abu. Hehe. . . . yang pasti, apa yang diperintahkan harus dipatuhi. Its ok and must be

but. . . .

Kita kembali pada hal yang membuat saya tergelitik (hehe. . )

Coba saya buka kembali Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45) yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda negara Indonesia, yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Hmm..kalau rakyat yang berkuasa, artinya rakyat yang harus memberikan perintah.... karena by the way... "mereka" memang dipilih oleh rakyat. Secara harfiahnya, orang terpilih itu yang harusnya diperintah. Hahaha. . .

Ya. . . minimal mendengarkan apa yang diinginkan oleh si penguasa tertinggi...

Upss... saya hanya sekedar tergelitik, bagaimana kalau kita ganti namanya bukan lagi PEMERINTAH tapi  ABDI RAKYAT. Anda pasti bisa memaknainya, artinya orang yang diperintah rakyat untuk mengelola sesuatu. Hmm.....

Sekali lagi upss... maaf jika saya nyeleneh, karena hal yang mengelitik itu membuat saya tersenyum, habis geli sih.....

Sekali lagi maaf.

hehehe. . . .

29 Desember 2011, Bandung, penghujung tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar